SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif AP meneror teman perempuannya, N, hingga 10 tahun. Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, AP meneror N karena perasaan cintanya tak berbalas.
Akibat perbuatannya itu, pria berusia 29 tahun itu ditetapkan tersangka dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, hasil pemeriksaan kepada pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku terobsesi dan jatuh cinta kepada korban sejak menjadi teman SMP.
"Pelaku sempat menyampaikan perasaannya kepada korban, namun tidak dihiraukan. Sementara pelaku ingin sekali menikahi korbannya," ujar Charles.
Baca juga: Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditetapkan Tersangka
Pelaku terus mengejar korban dan meneror melalui media sosial. Bahkan, pelaku sampai membuat 420 akun media sosial untuk menghubungi korban.
"Pelaku juga mengirim foto pornografi dan mengancam siapa pun lelaki yang dekat dengan korban," ujarnya.
Baca juga: Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan di perangkat ponsel pelaku juga ditemukan gambar editan kepala korban dengan tubuh dari gambar lain yang tidak mengenakan busana.
AP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU ITE. Selain itu, Pasal 14 ayat 1 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AP ditahan di Polda Jatim. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik akan mendatangkan dokter psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan AP.
"Dokter psikolog akan didatangkan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial NR mengaku 10 tahun diteror dengan foto alat kelamin oleh pria yang merupakan temannya saat SMP berinisial AP.
Pelaku diduga terobsesi dengan korban. NR pun melaporkan tindakan teman prianya tersebut ke Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur pada Jumat (17/5/2024).
NR mengaku diteror selama kurang lebih 10 tahun. Terlapor bahkan pernah mengirim gambar kemaluan melalui direct message (DM) ke akun media sosial NR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.