Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Kompas.com - 21/05/2024, 10:05 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Dua anggota DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur yakni S dan PF mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (20/5/2024).

Keduanya rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dua kolam renang senilai Rp 1,5 miliar yang anggarannya bersumber dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo yang dikonfirmasi membenarkan mangkirnya dua anggota DPRD Kabupaten Madiun dari pemeriksaan.

Keduanya tidak memberitahukan secara resmi alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dua kolam renang tersebut.

"Kedua anggota DPRD Itu tidak datang memenuhi panggilan.Tetapi tanpa ada surat pemberitahuan resmi. Kami hanya mendapatkan keterangan dari staf DPRD yang menyebutkan keduanya sedang berada di Yogyakarta," kata Wibowo, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Terhadap fakta itu, kata Wibowo, penyidik Kejari Kabupaten Madiun akan kembali melayangkan surat pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi.

Bila surat panggilan kedua diabaikan, maka sesuai aturan penyidik menerbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus menjemput paksa keduanya.

“Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” kata Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memeriksa dua pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (16/5/2024).

Pejabat tersebut yakni Sekretaris DPRD, Yudi Hartono dan Kabag Fasilitasi dan Pengawasan, Muksin Harjoko.

Dua pejabat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana aspirasi senilai Rp 1,5 miliar untuk pembangunan dua kolam renang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo yang dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan hal tersebut.

"Keduanya diperiksa tadi sejak pukul 13.00 hingga pukul 16.30 WIB. Kedua diperiksa kapasitasnya sebagai saksi,” ungkap Wibowo.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir dari Panggilan Jaksa

Wibowo menuturkan, Yudi dan Muksin dicecar pertanyaan seputar mekanisme pengajuan proposal dari desa untuk mendapatkan dana aspirasi melalui DPRD Kabupaten Madiun.

Pasalnya untuk mendapatkan dana aspirasi berupa bantuan keuangan khusus setiap desa harus mengajukan proposal terlebih dahulu.

Tak hanya itu, penyidik juga meminta agar Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi menyerahkan dokumen dana aspirasi yang diterima setiap anggota DPRD pada tahun 2019 hingga 2021.

Dokumen itu diperlukan untuk mengetahui jumlah anggaran yang bersumber dari dana aspirasi untuk pembangunan dua kolam tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com