Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Kompas.com - 20/05/2024, 21:44 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bripka Della Tiovanes Ronauli bersama Aiptu Erfan Afandi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/5/2024).

Keduanya dikenakan pasal tentang perzinahan setelah dilaporkan anggota Denpom Garnisun Surabaya, Serda Z Manurung.

Nama yang disebutkan terakhir ini merupakan suami Della.

Serda Z Manurung membuat laporan itu setelah menggerebek istrinya yang merupakan seorang anggota Polri di kamar hotel di Surabaya bersama rekan kerjanya sesama anggota Polri akhir 2023.

Baca juga: Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Jaksa Febrian Dirgantara mendakwa dua polisi mantan anggota Satlantas Polresta Sidoarjo itu dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Dalam dakwaan dia menjelaskan, Aiptu Erfan yang merupakan bintara administrasi (Bamin)  Regident Polresta Sidoarjo dan Bripka Della sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu. 

"Kedua terdakwa sering keluar untuk makan dan jalan-jalan," ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya. 

Aksi penggerebekan terjadi pada 22 Desember 2023. Keduanya berjanji untuk makan malam di sebuah rumah makan di Jalan Ir Soekarno Surabaya. 

Di tengah perjalanan Erfan mengajak Della menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan jalan tersebut.

Keduanya check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706.

Baca juga: Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, sang suami  membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap. 

"Suami terdakwa Della bertanya kepada Erfan apakah sudah berhubungan badan? Erfan mengakui sudah," tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya. 

Aksi perselingkuhan istrinya itu menurut Manurung bukan kali pertama. Pada 2018 lalu istrinya juga sempat terbukti selingkuh saat bertugas di Polda Jatim.

"Saya sudah laporkan tapi orang tua saya diminta cabut laporan," jelasnya.

Namun akhir 2023 perselingkuhan kembali terjadi. Della dan Erfan pun oleh satuan kepolisian sudah divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), namun keduanya mengajukan banding.

"Saya berharap pada sidang kode etik nanti banding keduanya ditolak dan PTDH tetap dijatuhkan karena ini sudah mencoreng institusi penegak hukum," ujarnya.

Baca juga: Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Sementara itu, dalam perkara pidananya, Manurung berharap kedua oknum polisi itu dihukum maksimal oleh majelis hakim.

Aiptu Erfan dan Bripka Della saat dikonfirmasi seusai persidangan menolak berkomentar.

"Saya tidak mau (memberikan komentar)," kata Erfan seusai persidangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com