KOMPAS.com – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengamankan puluhan kayu diduga illegal logging di kawasn perhutani.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, sebanyak 22 batang kayu jati dengan berbagai ukuran diamakan anggota Polres Ngawi.
Pengamanan itu dilakukan bersama anggota Perhutani Ngawi di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dekat persawahan yang masuk Dusun Ngambong, Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: 3 Pelaku Illegal Logging di Palembang Ditangkap, 700 Batang Kayu dari Hutan Lindung Disita
"Kejadian pada hari Senin (14/4) kemarin sekira pukul 17.30 WIB."
"Reskrim bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran," ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Selain mengamankan 22 gelondong kayu jati illegal logging, polisi juga mengamankan 3 orang terduga pelaku pembalakan liar.
Argoyuwono mengatakan, terungkapnya kasus pembalakan liar di kawasan RPH Ngantepan BKPH Getas berawal dari laporan pihak Perhutani soal pembalakan liar. \
“Awal ditangkapnya 3 tersangka yaitu L (39) seorang residivis, AS (46) dan N (43) ketiganya warga Ngawi karena ada laporan dari pihak Perhutani Ngawi, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO,” imbuhnya.
Baca juga: Diajak Olah TKP, Tersangka Illegal Logging di Wonogiri Meninggal Dunia
Selain puluhan gelondong kayu jati, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter, dan 2 unit senso yang digunakan untuk melakukan pembalakan liar.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.
“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara," ucap Argoyuwono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.