KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pelaku penipuan berkedok meloloskan korban dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Lapas Kelas IIB Trenggalek Jawa Timur, Selasa (14/05/2024).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.
Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku penipuan berinisial BG (47) warga Kecamatan Tugu Trenggalek. Sedangkan korban adalah salah satu warga Kecamatan Gandusari Trenggalek.
Baca juga: Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila
Terbukti, tersangka BG telah melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan korban mencapai Rp 100 juta.
Kasus tersebut terungkap dari laporan warga yang menjadi korban penipuan pada Senin (18/03/2024) .
Berdasar laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap anggota satreskrim Polres Trenggalek.
Awalnya, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban bahwa di Lapas Kelas IIB Trenggalek membuka lowongan penerimaan CPNS.
Guna meyakinkan korban, tersangka BG memiliki jaringan orang dalam dan bisa meloloskan menjadi CPNS. Dengan syarat, korban harus menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta senagai jaminan lolos tes CPNS.
Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
"Pelaku meninta sejumlah uang agar bisa lolos CPNS sebesar Rp 400 juta," terang Kapolres Trenggalek AKBO Gathut Bowo Supriyono di kawasan mapolres Trenggalek, Selasa (14/05/2024).
Korban yang tergiur tawaran pelaku membayar diawal sebagai uang muka sebesar Rp 100 juta melalui transfer ke rekening bank pelaku.
"Korban membayar di awal sebagai uang muka, sebesar Rp 100 juta," terang Gathut.
Dalam kurun waktu yang dijanjikan pelaku, korban tidak kunjung menerima kepastian terkait pemerimaan CPNS.
Apabila ditanya oleh korban, pelaku selalu berdalih dan menghindar. Hingga akhirnya, korban melaporkan pelaku ke polisi.
"Apabila ditanyakan kepastian penerimaan CPNS, pelaku selalu berkelit dan menghindar. Bahkan uang yang pernah disetorkan tidak dikembalikan," ujar Gathut.
Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, bukti transfer, serta benda lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Baca juga: Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Polisi melakukan pengembangan, Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum lapor polisi.
"Sementara pengakuan tersangka, korbannya masih satu. Tapi kami akan kembangkan terus," ujar Gathut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Ancamannya maksimal empat tahun penjara," terang Gathut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.