SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga kreator konten yang menjadi tersangka dalam film "Guru Tugas" terancam pidana enam tahun penjara.
"Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film Guru Tugas, Sutradara dan Pemain
Polisi mengungkap peran tiga tersangka pembuat video "Guru Tugas". Ketiganya yakni A (22),S (24), dan Y (27) kini ditahan di Markas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Y adalah pemilik akun Youtube Akeloy Production, S adalah pemeran guru, sementara A adalah operator kamera atau kameramen.
Baca juga: 3 YouTuber Pembuat Film Guru Tugas Ditetapkan Tersangka
"Hasil pemeriksaan, Y pemilik akun, S pemeran guru, dan A kameramen," kata Dirmanto dikonfirmasi Jumat (10/5/2024).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak 2 hari lalu.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE lantaran memasukkan muatan asusila dalam video tersebut.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan tayangan film pendek di akun Youtube berjudul "Guru Tugas" beberapa waktu terakhir. Film tersebut mengundang pro kontra karena dianggap mencoreng dunia pendidikan pesantren.
Film Guru Tugas yang diunggah akun Youtube Akeloy Production dalam beberapa episode itu menceritakan seorang guru agama dari pesantren di Kabupaten Jember yang bertugas di sebuah pesantren di Kabupaten Bangkalan. Guru pria tersebut lantas melakukan tindak asusila kepada murid perempuannya.
Merespons keresahan masyarakat itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur. 3 orang pembuat film pendek itu pun ditangkap dan diperiksa di Polda Jatim.
Baca juga: Vina: Sebelum 7 Hari Masuk 5 Besar Film Indonesia dengan Opening Days Tertinggi
Di wilayah Madura, praktik guru tugas sudah lama dikenal. Pesantren dari daerah lain menugaskan santrinya yang dianggap sudah mumpuni secara keilmuan untuk mengabdi kepada masyarakat mengajarkan ilmu yang didapatnya dari pesantren ke daerah lain.
"Kelompok ormas NU Madura, tokoh agama, kelompok ulama, tokoh pesantren dan ormas keagamaan lainnya memprotes tayangan tersebut karena membangun citra negatif terhadap guru tugas," jelas Dirmanto.
Tokoh agama yang memprotes video itu menurut Dirmanto juga menyayangkan di tayangan tersebut sama sekali tidak menampilkan sosok positif guru tugas, namun yang ditampilkan hanya sosok negatifnya saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.