SUMENEP, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan akan menggunakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat 2024 di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, sistem zonasi PPDB yang akan digunakan itu akan mengacu pada regulasi yang baru dan lebih rinci.
Baca juga: PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK
"Regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu," kata dia di Sumenep, Rabu (8/5/2024).
Agus menjelaskan, regulasi yang baru itu adalah keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Baca juga: Catat Jadwal PPDB 2024 Kota Bandung SD-SMP untuk Semua Jalur
Jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.
Atas dasar itu, para orangtua kini tak bisa mengakali sistem zonasi PPDB yang baru dengan cara pindah kartu keluarga (KK).
"Jadi, penerapan ketika PPDB Jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota," tuturnya.
Mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 di atas berlaku untuk setiap jenjang pendidikan.
Dalam hal ini, lanjut Agus, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.
"Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.