KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun telah menetapkan 30 calon anggota legeslatif terpilih pada pemilu legeslatif tahun 2024, Kamis (2/5/2024) malam.
Dari 30 caleg terpilih, tidak ada satu pun partai yang dapat mengusung sendiri pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, S Wisnu Wardhana yang dikonfirmasi Kompas.com usai penetapan caleg terpilih menyatakan untuk mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota minimal harus memiliki enam kursi di DPRD Kota Madiun.
Baca juga: Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir
Sementara itu capaian kursi tertinggi DPRD Kota Madiun pada pileg 2024 hanya empat kursi.
“Kalau 20 persen dari 30 maka jumlah minimalnya enam kursi (untuk dapat mengusung paslon wali kota dan wakil wali kota Madiun),” kata Wisnu, Kamis (2/5/2024).
Untuk itu, kata Wisnu, partai politik harus berkoalisi agar dapat mengusung paslon wali kota dan wakil wali kota pada hajatan pilkada serentak yang digelar 27 November 2024.
Ia mengatakan saat ini KPU Kota Madiun juga sudah membuka penerimaan dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada Kota Madiun 2024.
Namun sampai saat ini belum ada satu pun calon perseorangan yang mengajukan dukungan ke KPU Kota Madiun.
Sementara itu untuk perolehan 30 kursi pada pileg 2024, Wisnu mengatakan bahwa lima partai politik mendapatkan empat kursi. Kelima partai politik itu yakni PDIP, PKS, Partai Demokrat, PSI dan Perindo.
Baca juga: Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur
Sedangkan dua parpol masing-masing mendapatkan tiga kursi yakni PKB dan Partai Golkar.
Sisanya, empat kursi masing-masing dua didapatkan Partai Gerindra dan dua lainnya diraih Partai Nasdem.
“Kami sudah menetapkan caleg terpilih dari empat daerah pemilihan di Kota Madiun dengan jumlah seluruhnya terdapat 30 kursi. Kursi itu telah terdistribusi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu,” ungkap Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.