Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Kompas.com - 02/05/2024, 19:18 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang suami di Kota Malang, Jawa Timur, tega menganiaya istrinya yang sedang mengandung 4 bulan. Pelaku menganiaya korban karena cemburu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku bernama Romadoni (23) telah ditangkap bersama barang bukti senjata tajam (sajam) celurit yang dipakai membacok korban.

Saat ini, pria tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolresta Malang Kota.

"Pelaku ini cemburuan dan tidak terima ketika korban bertemu dengan teman-teman masa sekolah, atau teman dalam pergaulan sebelum menikah," kata Kompol Danang, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Pelaku dan korban yang berinisial DEF (23) merupakan pasangan suami istri. Keduanya baru menikah pada Desember 2023.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (26/4/2024) siang di rumah kontrakan yang berada di Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Saat itu, korban yang dalam kondisi hamil empat bulan anak pertama sedang menonton televisi. Tiba-tiba, pelaku datang memegang HP korban dengan marah-marah.

"Kemudian, pelaku menendang korban berkali-kali di bagian paha kanan dan kiri. Selanjutnya, diseret ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban," katanya.

Baca juga: Pemulung di Kota Malang Curi Pompa Air di Perumahan

Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah dan korban lari ke rumah mertua yang letaknya berdampingan. Korban bercerita tentang kekerasan yang dialaminya itu.

Kemudian, korban kembali ke rumah kontrakannya tersebut. Tidak lama, pelaku pulang dengan membawa celurit yang biasa dipakai bersih-bersih.

Celurit itu digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku juga memukuli korban dengan gagang sapu.

Korban mengalami luka pada bagian kaki kanan, kaki kiri, jari tangan kanan, pergelangan tangan kiri, serta luka memar pada lengan kanan dan lengan kiri.

Tetangga yang mendengar adanya keributan tersebut melapor ke polisi. Saat hari itu juga, polisi datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Korban yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana penjara paling lama selama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com