KOMPAS.com – Dua orang pemuda di Kabupaten Malang ditangkap polisi, Rabu (10/4/2024). Sebab mereka melakukan pencurian barang-barang berharga milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kedua pemuda tersebut yakni M Taufiqurrohman (24) dan Soni (19), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Mereka merupakan pencuri spesialis sekolah. Keduanya terhitung telah melakukan pencurian barang milik lembaga sekolah sebanyak 3 kali.
Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto merinci dari tiga sekolah yang pernah menjadi target pencurian kedua pemuda tersebut.
Satu di antaranya di kawasan Kecamatan Pakis, tepatnya milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar dan dua lainnya di kawasan Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
“Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar kedua pelaku berhasil mencuri 5 laptop, 1 LCD proyektor dan 1 sound system,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pakis, Selasa (16/4/2024).
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengintai target sekolah sebanyak 2 kali.
Kemudian setelah mendapatkan gambaran suasana sekolah dan menemukan celah, kedua pelaku langsung bergerak untuk beraksi.
Baca juga: Viral, Video Aksi Karyawan Perempuan di Semarang Kejar Pencuri Bermotor sampai Tubuh Tersungkur
“Pelaku beraksi pukul 22.00 WIB pada Kamis (4/4/2024) lalu. Mereka mencongkel dan memecah kaca jendela untuk masuk dalam kantor sekolah tempat penyimpanan barang-barang berharga tersebut,” jelasnya.
Barang-barang tersebut kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga di bawah pasaran.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui tawaran barang yang diunggah oleh pelaku di media sosial.
“Foto barang yang diunggah pelaku itu identik dengan barang milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar yang sebelumnya dilaporkan hilang. Akhirnya kami lacak hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Sebab kedua pelaku ini pengangguran,” terang Sunarko.
Pelaku menyebut selalu melakukan pencurian di sekolah, karena barang-barang yang dicuri di sekolah lebih banyak dibanding di rumah warga.
Baca juga: Komplotan Pencuri Sapi di Maluku Tengah Ditangkap, Ada yang Bertugas Survei Lokasi