KOMPAS.com - Polisi menemukan fakta baru atas kasus perampokan dan pembunuhan kakak adik, Ester Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (60), di kediamannya di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024).
Pelaku yang berjumlah dua orang ternyata juga kakak adik, yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Jadi para pelaku dan korban ini masih bertetangga, hanya beda RW. Tapi tidak saling mengenal," ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Perampokan Sadis di Malang, Polisi: Hanya HP yang Hilang
Imam mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi perampokan itu lantaran pelaku atas nama Iqbal butuh uang untuk persiapan menikah, sedangkan Wakhid butuh uang untuk membayar utang.
"Pelaku menargetkan rumah korban tersebut karena pelaku tahu bahwa rumah tersebut dihuni oleh warga lanjut usia," jelasnya.
Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Pelaku langsung tepergok korban Sri Agus Iswanto (60) yang sedang makan di meja makan.
"Pelaku Iqbal spontan memukul wajah Agus dan berusaha menggorok lehernya."
"Namun, Agus sempat berupaya melawan sehingga langsung menusuk leher korban dengan pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya."
"Saat melakukan penusukan itu, pisau yang menancap ke leher korban patah," jelasnya.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Perampokan dan Penganiayaan Sadis di Malang
Sedangkan Wakhid, lanjut Imam, masuk ke ruang tengah rumah korban, dan bertemu dengan korban Ester, lalu memukulnya wajahnya sebanyak tiga kali, dilanjutkan membenturkan kepala korban ke tembok.
"Setelah berhasil melumpuhkan para korban, pelaku mengambil ponsel dan dompet berisi uang milik korban," tuturnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman tujuh tahun hingga hukuman mati," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, usai melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu, kedua pelaku sempat berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Kasus Perampokan di Malang yang Tewaskan 1 Korban, Warga Melihat Pria Berjaket Hitam di Sekitar TKP
"Namun, saat kami lakukan penangkapan, kedua pelaku sedang berada di kediamannya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mempunyai utang sebanyak Rp 5 juta.
"Padahal, korban ini sebenarnya mempunyai pekerjaan sebagai karyawan swasta," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.