KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang.
Nilai THR untuk seluruh ASN tersebut mencapai Rp 29 miliar.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, anggaran tersebut berasal dari APBD 2024.
Baca juga: Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR Online 2024, Ini Perinciannya...
Besarnya pemberian THR tersebut sejumlah satu kali gaji tanpa tunjangan.
Kebijakan terkait THR menyesuaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Itu ketentuan dari pusat dan kita sudah mengalokasikan untuk THR para ASN Kota Malang itu, baik bagi PNS dan PPPK."
"Nanti kita lihat di tanggal 25 Maret 2024 mendatang," kata Wahyu, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Pemkot Malang Ingatkan Perusahaan Bayar THR secara Penuh
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, penerima THR di tahun 2024 sejumlah 6.925 ASN.
Rinciannya adalah PNS berjumlah 5.462 dan PPPK 1.463.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.