Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pesilat Rusak Warung dan Aniaya Warga di Sidoarjo gara-gara Kaus Perguruan Silat

Kompas.com - 18/03/2024, 22:03 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang anggota silat di Sidoarjo, menyerang sebuah warung dan menganiaya anak di bawah umur. Para pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena ada pelanggan mengenakan kaus dari perguruan yang berbeda.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan peristiwa itu bermula ketika kelima pelaku berniat melakukan aksi tawuran, Senin (11/3/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Tawuran Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciwidey Ditangkap

Kelima pelaku tersebut berinisial DS (17), FN (17), SM (20), dan FR (18). Mereka berasal dari Kecamatan Krian, Sidoarjo. Sedangkan LDR (18) yang merupakan warga Kecamatan Loceret, Gresik.

"Para pelaku tergabung dalam perguruan pencak silat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Menparekraf: Festival Arakan Sahur Kuala Tungkal Simbol Harmoni

Ketika itu, kata Christian, pelaku SM membawa sebilah pedang yang akan digunakan saat tawuran. Senjata tajam tersebut kemudian diberikan ke tersangka lain, yakni FR.

Selanjutnya, rombongan konvoi tersebut melintasi warung kopi yang berada di Kecamatan Wonoayu. Mereka pun melihat salah satu pelanggan menggunakan kaus perguruan silat lain.

"Tiba-tiba warung tersebut dilempari batu oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan mangkok dan gelas di dalam warung pecah dan kursi berantakan," jelasnya.

Tak hanya itu, kelima pelaku juga mendatangi warung tersebut dan berniat memukuli pelanggan berkaus perguruan silat lain. Namun upaya mereka gagal lantaran orang tersebut berhasil melarikan diri.

Seorang korban lain berinisial RD (15) yang ketika itu bermain ponsel tidak sempat untuk melarikan diri. Akhirnya, bocah tersebut menjadi sasaran kekerasan dari para anggota perguruan silat.

"Kekerasan terhadap korban dilakukan dengan cara memukul dan menendang tubuh korban, dan ada yang melemparkan batu mengenai kepala korban hingga terluka," ujarnya.

Kelima anggota silat tersebut dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.

“(Pelaku) melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, terancam hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com