SIDOARJO, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang anggota silat di Sidoarjo, menyerang sebuah warung dan menganiaya anak di bawah umur. Para pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena ada pelanggan mengenakan kaus dari perguruan yang berbeda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan peristiwa itu bermula ketika kelima pelaku berniat melakukan aksi tawuran, Senin (11/3/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Tawuran Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciwidey Ditangkap
Kelima pelaku tersebut berinisial DS (17), FN (17), SM (20), dan FR (18). Mereka berasal dari Kecamatan Krian, Sidoarjo. Sedangkan LDR (18) yang merupakan warga Kecamatan Loceret, Gresik.
"Para pelaku tergabung dalam perguruan pencak silat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Menparekraf: Festival Arakan Sahur Kuala Tungkal Simbol Harmoni
Ketika itu, kata Christian, pelaku SM membawa sebilah pedang yang akan digunakan saat tawuran. Senjata tajam tersebut kemudian diberikan ke tersangka lain, yakni FR.
Selanjutnya, rombongan konvoi tersebut melintasi warung kopi yang berada di Kecamatan Wonoayu. Mereka pun melihat salah satu pelanggan menggunakan kaus perguruan silat lain.
"Tiba-tiba warung tersebut dilempari batu oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan mangkok dan gelas di dalam warung pecah dan kursi berantakan," jelasnya.
Tak hanya itu, kelima pelaku juga mendatangi warung tersebut dan berniat memukuli pelanggan berkaus perguruan silat lain. Namun upaya mereka gagal lantaran orang tersebut berhasil melarikan diri.
Seorang korban lain berinisial RD (15) yang ketika itu bermain ponsel tidak sempat untuk melarikan diri. Akhirnya, bocah tersebut menjadi sasaran kekerasan dari para anggota perguruan silat.
"Kekerasan terhadap korban dilakukan dengan cara memukul dan menendang tubuh korban, dan ada yang melemparkan batu mengenai kepala korban hingga terluka," ujarnya.
Kelima anggota silat tersebut dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.
“(Pelaku) melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, terancam hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.