Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pesilat Rusak Warung dan Aniaya Warga di Sidoarjo gara-gara Kaus Perguruan Silat

Kompas.com, 18 Maret 2024, 22:03 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang anggota silat di Sidoarjo, menyerang sebuah warung dan menganiaya anak di bawah umur. Para pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena ada pelanggan mengenakan kaus dari perguruan yang berbeda.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan peristiwa itu bermula ketika kelima pelaku berniat melakukan aksi tawuran, Senin (11/3/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Tawuran Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciwidey Ditangkap

Kelima pelaku tersebut berinisial DS (17), FN (17), SM (20), dan FR (18). Mereka berasal dari Kecamatan Krian, Sidoarjo. Sedangkan LDR (18) yang merupakan warga Kecamatan Loceret, Gresik.

"Para pelaku tergabung dalam perguruan pencak silat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Menparekraf: Festival Arakan Sahur Kuala Tungkal Simbol Harmoni

Ketika itu, kata Christian, pelaku SM membawa sebilah pedang yang akan digunakan saat tawuran. Senjata tajam tersebut kemudian diberikan ke tersangka lain, yakni FR.

Selanjutnya, rombongan konvoi tersebut melintasi warung kopi yang berada di Kecamatan Wonoayu. Mereka pun melihat salah satu pelanggan menggunakan kaus perguruan silat lain.

"Tiba-tiba warung tersebut dilempari batu oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan mangkok dan gelas di dalam warung pecah dan kursi berantakan," jelasnya.

Tak hanya itu, kelima pelaku juga mendatangi warung tersebut dan berniat memukuli pelanggan berkaus perguruan silat lain. Namun upaya mereka gagal lantaran orang tersebut berhasil melarikan diri.

Seorang korban lain berinisial RD (15) yang ketika itu bermain ponsel tidak sempat untuk melarikan diri. Akhirnya, bocah tersebut menjadi sasaran kekerasan dari para anggota perguruan silat.

"Kekerasan terhadap korban dilakukan dengan cara memukul dan menendang tubuh korban, dan ada yang melemparkan batu mengenai kepala korban hingga terluka," ujarnya.

Kelima anggota silat tersebut dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.

“(Pelaku) melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, terancam hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta," tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau