Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pekerja PT Pertamina EP di Tuban Diduga Curi Pipa Perusahaan

Kompas.com - 14/03/2024, 16:53 WIB
Hamim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pekerja PT. Pertamina EP Cepu di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Ketiga pekerja tersebut diduga mencuri delapan batang pipa tubing dan 10 batang pipa sucker rod pump milik PT Pertamina EP Cepu.

Baca juga: Saat Tangga Jadi Petunjuk Ungkap Pencurian Hiasan Emas Kubah Masjid...

Mereka adalah ED (54), WA (50), asal Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, dan WA(50), asal Kawengan, Kecamatan Kadewan, Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu, polisi juga menangkap dua orang warga setempat berinisial SR (44), dan UT (48), yang ikut terlibat membantu aksi pencurian tersebut. 

Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, aksi pencurian tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan.

Baca juga: Pencurian Hiasan Emas Kubah Masjid Terjadi Saat Dini Hari, Pelaku Beraksi Seorang Diri

Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap terduga pelaku ED yang bekerja sebagai petugas keamanan, lalu FR dan WA, petugas gudang perusahaan tersebut.

"Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing, dan dua orang tersangka lainnya sempat melarikan diri ke luar kota," kata AKP Rianto, kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Terekam CCTV, Pria Pencuri Kotak Amal Masjid di Ponorogo Ditangkap Polisi

AKP Rianto menyebutkan, tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi pertama pencurian menyasar delapan batang pipa tubing dan aksi keduanya mencuri 10 batang pipa sucker rod pump.

Modusnya, terduga ED yang sudah 20 tahun bekerja sebagai petugas keamanan datang ke gudang di luar jam piket menemui petugas gudang FR dan WA untuk mengambil pipa tubing dan sucker rod pump.

Selanjutnya, ED meminta bantuan SR dan UT memikul batang pipa tersebut untuk dibawa keluar gudang menuju rumahnya dengan upah masing-masing sebesar Rp 500.000.

Setelah berhasil membawa belasan batang pipa tersebut ED pun memberikan uang sebanyak 1,8 juta rupiah kepada FR dan WA sebagai uang tutup mulut.

Akibat pencurian yang dilakukan oleh tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 53 juta.

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com