TUBAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pekerja PT. Pertamina EP Cepu di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ketiga pekerja tersebut diduga mencuri delapan batang pipa tubing dan 10 batang pipa sucker rod pump milik PT Pertamina EP Cepu.
Baca juga: Saat Tangga Jadi Petunjuk Ungkap Pencurian Hiasan Emas Kubah Masjid...
Mereka adalah ED (54), WA (50), asal Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, dan WA(50), asal Kawengan, Kecamatan Kadewan, Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, polisi juga menangkap dua orang warga setempat berinisial SR (44), dan UT (48), yang ikut terlibat membantu aksi pencurian tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, aksi pencurian tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan.
Baca juga: Pencurian Hiasan Emas Kubah Masjid Terjadi Saat Dini Hari, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap terduga pelaku ED yang bekerja sebagai petugas keamanan, lalu FR dan WA, petugas gudang perusahaan tersebut.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing, dan dua orang tersangka lainnya sempat melarikan diri ke luar kota," kata AKP Rianto, kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Terekam CCTV, Pria Pencuri Kotak Amal Masjid di Ponorogo Ditangkap Polisi
AKP Rianto menyebutkan, tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi pertama pencurian menyasar delapan batang pipa tubing dan aksi keduanya mencuri 10 batang pipa sucker rod pump.
Modusnya, terduga ED yang sudah 20 tahun bekerja sebagai petugas keamanan datang ke gudang di luar jam piket menemui petugas gudang FR dan WA untuk mengambil pipa tubing dan sucker rod pump.
Selanjutnya, ED meminta bantuan SR dan UT memikul batang pipa tersebut untuk dibawa keluar gudang menuju rumahnya dengan upah masing-masing sebesar Rp 500.000.
Setelah berhasil membawa belasan batang pipa tersebut ED pun memberikan uang sebanyak 1,8 juta rupiah kepada FR dan WA sebagai uang tutup mulut.
Akibat pencurian yang dilakukan oleh tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 53 juta.
Kini, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.