BLITAR, KOMPAS.com – Puluhan warga Kabupaten dan Kota Blitar, Jawa Timur, yang menamakan diri Gerakan Rakyat Blitar Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Kamis (7/3/2024).
Mereka membentangkan beberapa spanduk yang cukup panjang menghadap ke jalan raya.
Baca juga: Satpol PP Blitar Turunkan Baliho Samsudin atas Desakan Warga
Sejumlah peserta aksi berorasi menggunakan pengeras suara mengecam “cawe-cawe” Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024.
“Wahai Presiden Jokowi, negoro iki dudu duwekane mbahmu (negara ini bukan milik moyangmu). Jokowi sumber masalah negeri ini,” teriak seorang orator disambut tepuk tangan peserta aksi, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Tegaskan Sungguh-sungguh soal Hak Angket, PDI-P Siapkan Naskah Akademik
Salah satu spanduk yang dibawa peserta aksi menyebutkan nama-nama anggota keluarga Presiden Joko Widodo. Massa menganggap, nama-nama tersebut adalah bukti sikap nepotisme Jokowi dalam menjalankan kekuasaan.
Koordinator aksi Mochamma Walid mengatakan bahwa aksi unjuk rasa itu digelar sejumlah elemen masyarakat Blitar Raya yang prihatin pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Diduga proses pemilihan berlangsung tidak adil dan penuh kecurangan.
“Sebagaimana disampaikan banyak pihak terutama kalangan akademisi, Pemilu 2024 merupakan pemilu terburuk usai Reformasi 1998. Kami sepakat bahwa kekacauan dan dugaan kecurangan itu bersumber dari ‘cawe-cawe’ Presiden Jokowi,” ujar Walid.
Baca juga: Fraksi Nasdem Sebut Sudah Ada Pembicaraan Informal dengan PDI-P soal Hak Angket Pemilu
“Karena itu kami menyatakan dukungan dan dorongan agar DPR RI benar-benar melaksanakan hak angket untuk menyelidiki dugaan-dugaan kecurangan itu. Agar rakyat di akar rumput tidak kebingungan terkait hasil Pemilu 2024,” ujarnya.
Walid menambahkan bahwa aksi tersebut diharapkan juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menjaga betul prinsip jujur dan adil pada pemilu-pemilu di masa mendatang.
Selanjutnya, sejumlah perwakilan aksi diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifai.
Usai menerima perwakilan aksi, Rifai, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, mengatakan bahwa hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 merupakan kewenangan DPR RI.
“Karena itu akan kami kirimkan aspirasi dan pernyataan sikap yang disampaikan oleh Gerakan Rakyat Blitar Menggugat ke DPR RI,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.