SUMENEP, KOMPAS.com- Seorang guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Guru ASN yang bernama Sabirin (55) itu diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
"Tersangka dan barang bukti susah kita diamankan ke kantor kepolisian sektor Masalembu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Cerita Perempuan di Makassar yang Disiram Air Keras oleh Mantan Suaminya, Pisah karena Narkoba
Widiarti menjelaskan, kasus yang melibatkan Sabirin bermula atas informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Atas dasar informasi itu, polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan dan mengetahui akan ada transaksi jenis sabu-sabu di Desa Masalima pada Minggu (18/2/2024).
Selanjutnya, sekitar pukul 19.45 WIB, petugas menemukan seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan yang ternyata diketahui merupakan Sabirin.
Baca juga: Saat Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Buat Hakim Tertawa
"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram," tuturnya.
Polisi langsung melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya tersebut, kini Sabirin dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.