MALANG, KOMPAS.com - Terdakwa DN divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 1 juta atau subsider 1 bulan karena membakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kota Malang, Jawa Timur.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Malang, Satyawati Yuni, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (5/2/2024).
"Saat ini sudah putusan tetapi 7 hari lagi, masih proses, ada banding. Putusannya 2 bulan dan denda Rp 1 juta atau subsider 1 bulan. Tuntutannya, 1 tahun denda Rp 12 juta," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Sebaran TPS Rawan di Kabupaten Malang
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut telah ditangani terlebih dahulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu Bawaslu Kota Malang.
Kemudian, terdakwa terancam terjerat Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang berbunyi, setiap orang yang mengacaukan atau mengganggu berjalannya kampanye dapat dipidana maksimal 1 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 2 juta.
Baca juga: Pemkot Malang Usulkan 3.799 Formasi untuk Seleksi CASN 2024, Apa Saja?
DN melalukan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan pada 9 Desember 2023 lalu di wilayah Bakalan Krajan, Sukun.
Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Aksinya dilaporkan ke Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.