SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebut empat tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh kelompok mafia tanah di Jatim telah diselesaikan.
Total risiko kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 792.440.882.000.
Baca juga: Sepanjang 2023, 159 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
"Empat target operasi tindak pidana telah diselesaikan. Semua berkas kasusnya sudah sempurna atau P21," katanya saat menggelar pertemuan dengan Satgas Anti Mafia Tanah Jawa Timur di kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur di Surabaya, Rabu (31/1/2024).
Dalam kasus tersebut, penegak hukum telah menetapkan 15 orang tersangka.
"Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 792 miliar. Sementara bidang tanah yang berhasil diselamatkan kurang lebih 1.018 hektare," ujar Hadi.
Baca juga: Kejati DIY Selidiki Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa di Dua Lokasi
Keberhasilan tersebut, lanjutnya, berkat sinergi Satgas Mafia Tanah dari semua unsur, yaitu kepolisian, TNI, Pemprov Jatim, dan Kejaksaan.
"Ini bukti bahwa jika ego sektoral dihilangkan maka yang senang adalah masyarakat bawah," jelasnya.
Baca juga: Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Hadi mengungkap beberapa modus yang umum dilakukan kelompok mafia tanah, seperti pemalsuan sertifikat hingga patok tanah.
Semua modus tersebut dapat diminimalkan dengan penerapan PTSL serta pendataan bidang tanah secara elektronik.
Dalam acara tersebut, Menteri Hadi Tjahjanto memberikan penghargaan dan menyematkan pin emas kepada unsur Satgas Anti Mafia Tanah diantanya Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Totok Suharyanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.