SURABAYA, KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2024, semua lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, kesejahteraan, dan kontribusi sektor parkir bagi warga Surabaya.
Baca juga: Cegah Parkir Nuthuk, Dishub Kota Yogyakarta Rancang Aplikasi Catat Waktu Parkir
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, saat ini ada sekitar 1.370 titik parkir yang berada di bawah pengelolaan Pemkot.
Ia memastikan bahwa sistem non-tunai akan berjalan lancar dan tidak ada masalah.
"Insya Allah akan jalan. Enggak ada masalah. Kita akan tetap pakai non-tunai. Kita terus sosialisasikan saat ini," ujarnya di Surabaya, Senin (29/1/2024).
Baca juga: 2 Bintara Pencuri Mobil di Parkir Mal Lampung Dituntut Ringan
Eri, yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, menjelaskan bahwa ada beberapa manfaat yang akan didapatkan dari sistem non-tunai ini.
Pertama, ia mengatakan bahwa parkir itu untuk semua warga Kota Surabaya sehingga harus ada kepercayaan antara warga dan juru parkir (jukir).
Kedua, ia mengatakan bahwa sistem non-tunai akan memastikan kesejahteraan jukir.
Pasalnya, setiap pembayaran yang dilakukan secara non-tunai akan langsung masuk ke rekening jukir, Kepala Pelataran (Katar), dan pemerintah.
Baca juga: Begini Trik Aman Parkir Mobil di Tanjakan dan Turunan, Setir Dibelokkan
"Kalau nantinya, (berdasarkan evaluasi) enggak sampai pendapatan itu, maka kita akan tahu sebenarnya berapa riil pendapatan dari sektor parkir tersebut. Masyarakat pun mendukung itu," katanya.
Persentase bagi hasilnya, jukir mendapatkan 35 persen, Karang Taruna mendapatkan 5 persennya, sedangkan Pemkot mendapat 60 persen.
Eri menambahkan, dengan non-tunai, transaksi akan berlangsung secara transparan.
Apabila pendapatan jukir memang masih di bawah standar pendapatan di Surabaya, Pemkot akan memberikan intervensi lainnya kepada para jukir.
"Dengan kejujuran, kita bisa tahu pendapatan asli. Kalau enggak sampai Rp 3 juta (tiap jukir), berarti apa (butuh) sentuhan (intervensi pemerintah) lainnya? Kalau sekarang kan kita sama-sama enggak tahu, (jukir) dapat berapa," kata dia.
Baca juga: Begini Trik Aman Parkir Mobil di Tanjakan dan Turunan, Setir Dibelokkan
Eri mengaku bahwa masyarakat menyambut baik terobosan ini, meskipun ada pihak-pihak yang masih menolak.