MAGETAN, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pencabulan anak Wisnu Wijaya kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur saat menunggu giliran sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, terdakwa kabur dengan membuka gembok tahanan memakai alat yang sudah dia persiapkan di Lapas Magetan.
Baca juga: KPK Titip Tahanan Korupsi Eks Walkot Bima Lutfi di Lapas Lombok Barat
“Kejadiannya pukul 12.57 WIB, terdakwa sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan sehingga berhasil keluar dengan melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaus warna hitam,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (23/1/2024).
Andy Sodyan menambahkan, setelah membuka gembok sel tahanan, dia keluar mengenakan kaus warna hitam.
Pada saat keluar dari sel tahanan menuju arah kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan, petugas pengawal dari pengawalan kepolisian Polres Magetan sempat melihat ke arah terdakwa.
“Sekilas terlihat oleh pengawal dari pengawalan kepolisian Polres Magetan namun dibiarkan saja karena dikira terdakwa adalah pembesuk tahanan,” imbuh dia.
Baca juga: Divonis 6 Tahun, Bagaimana Status Tahanan Eks Wali Kota Lhokseumawe?
Terdakwa kemudian melompati pagar Pengadilan Negeri Magetan yang berbatasan dengan Kantor Pajak.
Petugas keamanan kantor pajak yang curiga lalu melapor ke sekuriti Pengadilan Negeri Magetan.
Sekuriti Pengadilan Negeri Magetan kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian Magetan. Selanjutnya, dilakukan pengecekan sel sekitar pukul 13.08 WIB.
“Diketahui kondisi gembok pintu tahanan telah terbuka dan terdakwa sudah tidak berada di ruang tahanan,” kata Sofyan.
Terdakwa merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.