NGAWI, KOMPAS.com – Kepolisaian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengamankan 11 tersangka perusakan sepeda motor warga.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, kejadian perusakan 2 buah sepeda motor milik Yusuf , warga Desa Wonosari dan Suyatno, warga Desa Pocol, Kecamatan Sine, itu terjadi pada Senin (15/1/2024) pukul 19.00 WIB.
“Perusakan terhadap motor Honda Revo dan Honda Verza dengan cara dipukul dengan kayu, dilempari batu dan dibakar,” ujarnya melalui rilis, kamis (18/1/2024).
Argowiyono menambahkan, kejadian perusakan disertai pembakaran sepeda motor milik warga berawal dari sekelompok orang yang dipimpin oleh RE melakukan konvoi kendaraan dengan knalpot berisik seusai menggelar acara syukuran. Akibat konvoi dengan knalpot motor berisik itu terjadi gesekan dan salah paham.
Baca juga: Mengenal Rumah Rajiman yang Dikunjungi Ganjar Pranowo Saat Kampanye di Ngawi
“Terjadi salah paham sehingga terjadi perusakan. Pembakaran sepeda motor dilakukan oleh kurang lebih 8 orang,” imbuhnya.
Terkait kejadian itu, Kepolisan Sektor Sine kemudian mengamankan 11 pelaku yang empat di antaranya masih berusia di bawah umur.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 2 buah motor yang hangus terbakar, 1 unit ponsel, sejumlah batu ranting dan balok kayu serta satu helm.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Razia Mobil-Motor dengan Knalpot Bising
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP dan pasal 160 KUHP Pasal 170 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.