Salin Artikel

Polres Ngawi Amankan 11 Remaja Pembakar 2 Motor Warga usai Acara Syukuran

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, kejadian perusakan 2 buah sepeda motor milik Yusuf , warga Desa Wonosari dan Suyatno, warga Desa Pocol, Kecamatan Sine, itu terjadi pada Senin (15/1/2024) pukul 19.00 WIB.

“Perusakan terhadap motor Honda Revo dan Honda Verza dengan cara dipukul dengan kayu, dilempari batu dan dibakar,” ujarnya melalui rilis, kamis (18/1/2024).

Argowiyono menambahkan, kejadian perusakan disertai pembakaran sepeda motor milik warga berawal dari sekelompok orang yang dipimpin oleh RE melakukan konvoi kendaraan dengan knalpot berisik seusai menggelar acara syukuran. Akibat konvoi dengan knalpot motor berisik itu terjadi gesekan dan salah paham.

“Terjadi salah paham sehingga terjadi perusakan. Pembakaran sepeda motor dilakukan oleh kurang lebih 8 orang,” imbuhnya.

Terkait kejadian itu, Kepolisan Sektor Sine kemudian mengamankan 11 pelaku yang empat di antaranya masih berusia di bawah umur.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 2 buah motor yang hangus terbakar, 1 unit ponsel, sejumlah batu ranting dan balok kayu serta satu helm.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP dan pasal 160 KUHP Pasal 170 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/18/182204678/polres-ngawi-amankan-11-remaja-pembakar-2-motor-warga-usai-acara-syukuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke