Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Senggolan, Mahasiswa Baru dan Seniornya Saling Lapor Polisi, Semua Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 18/01/2024, 16:29 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi cekcok berujung pengeroyokan yang melibatkan seorang mahasiswa baru salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang, Jawa Timur berinisial HAD (18) dan seniornya.

Kedua belah pihak saling melapor ke polisi hingga akhirnya polisi menetapkan tersangka dari pihak senior dan juga mahasiswa baru tersebut.

Baca juga: Dikeroyok Seniornya, Mahasiswa Baru di Kota Malang Justru Dipolisikan

Bermula senggolan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa itu mulanya terjadi pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu kafe Jalan Bandung.

Sat itu HAD datang ke kafe untuk mencari hiburan. Kemudian, HAD menuju ke kamar mandi dan bersenggolan dengan EM. Mereka berdua pun terlibat keributan.

"Kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman beralkohol, sehingga berujung terjadi keributan," kata Danang pada Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Satu Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya

Satpam kafe kemudian melerai keduanya, tetapi cekcok kembali terjadi saat keduanya berada di parkiran. EM kemudian mengajak temannya berinisial HA untuk memukuli dan menendang HAD. Salah satunya dari mereka adalah senior HAD di kampus.

Dari kejadian tersebut, HAD mengalami luka-luka. Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

"Setelah itu, mereka sepakat berdamai dengan disertai bukti berupa surat pernyataan perdamaian," katanya.

Tersangka

Keesokan harinya, pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Mapolresta Malang Kota pada Senin (4/9/2023). Pada hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan HAD.

"Kemudian, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyelidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," katanya.

Penyelidikan berlanjut dengan ditetapkannya EM maupun HA sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD.

Baca juga: Pengeroyokan Remaja di Pangkalpinang Mirip Klitih di Yogyakarta

Perkara EM dan HA telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang pada 16 Januari 2024. Untuk tersangka EM dan HA saat ini tengah ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Kemudian pada 20 Desember 2023, polisi juga telah menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM.

"Berjalannya waktu, kami lakukan penyidikan yang profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Lalu untuk tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Polisi Selidiki Isu Sekte Pemuja Setan di Kota Malang yang Viral

Sebagai informasi, tersangka HAD (18) merupakan warga asal Tangerang. Untuk tersangka EM (22), warga asal Kota Pekanbaru, dan tersangka HA (18) merupakan warga Jakarta Selatan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkara selanjutnya, akan kami segera limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Kompol Danang juga menegaskan, bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidikan juga dilakukan berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.

Pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi kejadian sebanyak dua kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com