Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/01/2024, 11:08 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Sumber Antara

PAMEKASAN, KOMPAS.com- Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Bawaslu Pamekasan Digeruduk Usai Temui Gus Miftah di Rumahnya soal Kasus Bagi-bagi Duit

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus, Sabtu (13/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Adapun unsur pidana yang dimaksud adalah seperti tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Ditanya Bawaslu soal Hubungannya dengan Prabowo, Gus Miftah: HTS, Hubungan Tanpa Status

Uang Haji Her

Suka Umbara mengemukakan, uang yang dibagi-bagikan adalah uang milik pengusaha tembakau bernama Haji Her.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," kata dia.

Sedangkan, lanjutnya, dalam aturan UU Nomor 7 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye akan dipidana hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Berdasarkan keterangan, Gus Miftah hanya diminta membagikan uang itu.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tersebut," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Pengusaha Tembakau Pamekasan soal Bagi-bagi Duit Gus Miftah

 

Video bagi uang viral

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Gus Miftah tampak membagikan uang Rp 100.000 pada warga yang mengantre. Gus Miftah sendiri dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2024. Sehari berselang, beredar video klarifikasi Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye.

Namun karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com