Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Begal Modus Tuduh Korban Goda Istri Ditangkap, Beraksi di 6 Lokasi Surabaya

Kompas.com - 13/01/2024, 09:15 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua pelaku begal sepeda motor ditangkap, usai beraksi di enam lokasi berbeda di Surabaya. Para pelaku menuduh korban menggoda istrinya serta menodongkan senjata tajam (sajam).

Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan, kedua pelaku pembegalan tersebut berinisial, BS (30) dan MH (28). Mereka tercatat sebagai warga Jalan Balongsari.

"Modusnya mereka memilih calon target secara acak. Setelah itu, mereka memepet dan menghentikan laju motor korban," kata Budi di Mapolsek Tandes, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Buruh di Karawang Tewas, Diduga Korban Begal

Kemudian, salah seorang pelaku langsung menuduh korban telah menggoda istrinya beberapa waktu lalu. Selain itu, tersangka tak segan menodongkan sajam berjenis parang saat beraksi.

"Tersangka BS sebagai eksekutor yang menuduh korban telah menggoda istrinya," jelasnya.

"Sebelum beraksi mereka mabuk dulu, minum arak, tapi enggak ada korban yang sampai dibacok. Biasanya mereka beraksi jam 22.00 WIB ke atas menyasar korban pakai matic," tambahnya.

Baca juga: Aksi Begal di Lampung Gagal Setelah Diterjang Tendangan oleh Korbannya

Lalu, para tersangka langsung melarikan diri ke arah Madura, setelah mendapatkan barang curiannya tersebut. Mereka juga menjual sepeda motor korban di salah satu daerah di lokasi pulau itu.

"Hasil kejahatan dibawa langsung ke Sampang, Madura. Harganya variatif, mulai Rp 4 juta sampai 5 juta selanjutnya itu dibagi rata, uangnya dipakai untuk mencukupi kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Budi menyebut, keduanya total sudah melakukan aksi tersebut di enam lokasi berbeda. Sedangkan, tersangka BS pernah ditangkap tahun 2010 perkara pencabulan, dan 2018 narkoba.

"(Pelaku) beraksi di enam TKP, yakni di Jalan Satelit Utara, Jalan Darmo Satelit, Jalan Karangpoh, Jalan Balongsari, Jalan Lempung Lakarsantri dan Jalan Mayjen Yono Suwon," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan. Mereka terancam mendapat hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com