PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mencoret caleg Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Nurul Jadid.
Keputusan itu diambil setelah petugas mengetahui bahwa Nurul Jadid masih menjabat sebagai perangkat desa di Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran.
Baca juga: Warga Sumenep Tewas Ditabrak KA Saat Beristirahat di Rel Probolinggo
KPU mendapat laporan dari warga bahwa yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pemilu 2024.
Mengetahui hal itu, KPU langsung mengambil sikap dan menggelar rapat pleno, dan mencoret namanya dari DCT.
"Nurul Jadid dicoret setelah diketahui menjabat perangkat desa aktif," kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: 1.137 ODGJ di Demak Mendapat Hak Pilih Pemilu 2024
Agus mengatakan, dari proses pendaftaran awal, pekerjaan di KTP Nurul Jadid tertulis sebagai wiraswasta. Hal tu juga tertulis di SKCK, Surat Pengadilan, dan surat kesehatan jasmani rohani.
"Baru di tanggal 27 Desember 2023 lalu kami dihubungi oleh Bawaslu bahwa ada pengaduan dari kepala desa yang menyampaikan bahwa anak buahnya (perangkat desa) masuk jadi Caleg," jelas Agus.
Pihaknya akhirnya melakukan klarifikasi kepada parpol. Ternyata oleh parpol, yang bersangkutan diberhentikan lantaran tidak kooperatif serta memberikan data yang tidak benar.
Sesuai Pasal 87 1(d) PKPU 10 2023, dan atas dasar saran perbaikan dari Bawaslu yang diterima di tanggal 3 Januari 2024, maka pada 8 Januari 2024 pihaknya melakukan Pleno atas dasar saran perbaikan tersebut.
Baca juga: Anas Urbaningrum Berkunjung ke Labuan Bajo, Beri Pembekalan untuk Caleg PKN Se-NTT
"Dan hasil pleno, Nurul Jadid dicoret dari Caleg Tetap DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya Dapil Probolinggo 5 Partai PAN nomor urut 1 tanpa mengubah nomor urut di bawahnya, dikarenakan surat suara sudah tercetak dan posisi sudah dilakukan sortir lipat," kata Agus.
Maka saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, KPU mengumumkan di seluruh TPS wilayah Dapil Probolinggo 5 bahwa caleg atas nama Nurul Jadid dari Partai PAN nomor urut 1, dinyatakan dicoret.
Apabila masih ada yang mencoblos yang bersangkutan, maka masuk suara parpol.
Baca juga: Minta Caleg PKB Menangkan Pasangan Amin, Cak Imin: Akan Saya Pelototi Satu-satu
Sementara Kades Kramatagung Abdullah mengaku tidak mengetahui bahwa perangkat desanya mendaftar sebagai calon legislatif.
Dia mengaku baru tahu setelah mendapat pengaduan dan informasi dari masyarakat.
"Beberapa waktu lalu dia menyampaikan ke saya bahwa mau mengurus SKCK untuk pegangan. Ternyata dibuat untuk mendaftar sebagai caleg," kata Abdullah.
Saat ini pihaknya masih melakukan pertimbangan untuk melakukan pemberhentian terhadap Nurul Jadid karena sudah merugikan nama baik pemerintah desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.