Salin Artikel

Caleg PAN Dicoret dari DCT karena Masih Aktif sebagai Perangkat Desa

Keputusan itu diambil setelah petugas mengetahui bahwa Nurul Jadid masih menjabat sebagai perangkat desa di Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran.

KPU mendapat laporan dari warga bahwa yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pemilu 2024.

Mengetahui hal itu, KPU langsung mengambil sikap dan menggelar rapat pleno, dan mencoret namanya dari DCT.

"Nurul Jadid dicoret setelah diketahui menjabat perangkat desa aktif," kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Agus mengatakan, dari proses pendaftaran awal, pekerjaan di KTP Nurul Jadid tertulis sebagai wiraswasta. Hal tu juga tertulis di SKCK, Surat Pengadilan, dan surat kesehatan jasmani rohani.

"Baru di tanggal 27 Desember 2023 lalu kami dihubungi oleh Bawaslu bahwa ada pengaduan dari kepala desa yang menyampaikan bahwa anak buahnya (perangkat desa) masuk jadi Caleg," jelas Agus.

Klarifikasi

Pihaknya akhirnya melakukan klarifikasi kepada parpol. Ternyata oleh parpol, yang bersangkutan diberhentikan lantaran tidak kooperatif serta memberikan data yang tidak benar.

Sesuai Pasal 87 1(d) PKPU 10 2023, dan atas dasar saran perbaikan dari Bawaslu yang diterima di tanggal 3 Januari 2024, maka pada 8 Januari 2024 pihaknya melakukan Pleno atas dasar saran perbaikan tersebut.

"Dan hasil pleno, Nurul Jadid dicoret dari Caleg Tetap DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya Dapil Probolinggo 5 Partai PAN nomor urut 1 tanpa mengubah nomor urut di bawahnya, dikarenakan surat suara sudah tercetak dan posisi sudah dilakukan sortir lipat," kata Agus.

Maka saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, KPU mengumumkan di seluruh TPS wilayah Dapil Probolinggo 5 bahwa caleg atas nama Nurul Jadid dari Partai PAN nomor urut 1, dinyatakan dicoret.

Apabila masih ada yang mencoblos yang bersangkutan, maka masuk suara parpol.

Penjelasan kades

Sementara Kades Kramatagung Abdullah mengaku tidak mengetahui bahwa perangkat desanya mendaftar sebagai calon legislatif.

Dia mengaku baru tahu setelah mendapat pengaduan dan informasi dari masyarakat.

"Beberapa waktu lalu dia menyampaikan ke saya bahwa mau mengurus SKCK untuk pegangan. Ternyata dibuat untuk mendaftar sebagai caleg," kata Abdullah.

Saat ini pihaknya masih melakukan pertimbangan untuk melakukan pemberhentian terhadap Nurul Jadid karena sudah merugikan nama baik pemerintah desa. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/10/124225478/caleg-pan-dicoret-dari-dct-karena-masih-aktif-sebagai-perangkat-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke