PONOROGO, KOMPAS.com- Seorang ayah di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MC menyelundupkan 500 butir pil dextro saat membesuk anaknya di Rutan Kelas II B Ponorogo.
Ratusan pil tersebut disembunyikan di dalam bungkusan nasi.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Kakek di Ponorogo Saat Tahun Baru, Pelaku yang Mabuk Sempat Kabur ke Hutan
Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Agus Imam Taufik membenarkan perihal penggagalan upaya penyelundupan ratusan pil tersebut.
"Jadi kami menemukan obat terlarang berupa pil dextro kurang lebih sekitar 500 butir,” kata Agus, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Belajar Toleransi dari Balik Jeruji Besi Rutan Salatiga
Ia mengatakan ratusan pil dextro itu ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk warga binaan.
Petugas mencurigai bungkusan nasi yang akan diberikan MC kepada anaknya berinisial ECP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan ratusan pil itu berada di dalam bungkusan nasi. Bungkusan nasi berisi ratusan pil dextro akan dikirimkan untuk anaknya berinisial ECP,” jelas Agus.
Baca juga: 23 Napiter Dipindah dari Rutan Cikeas ke 7 Lapas di Jatim
Adapun ECP menjalani hukuman lima tahun penjara karena perkara narkoba di Rutan Kelas II B Ponorogo.
Rutan Kelas II Ponorogo sudah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk mengusut kasus tersebut.
Terhadap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Ponorogo sudah menetapkan seorang tersangka berinisial P yang berperan sebagai pengedar.
“Kasus ini kami kembangkan dan kami ringkus kurirnya. Dan tersangka berinisial P, warga Ponorogo,” ujar Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan.
Menurut Choirul penetapan P sebagai tersangka setelah polisi memeriksa MC dan ECP. Dari pemeriksaan itu muncul nama P sebagai kurir pil dextro tersebut. Total jumlah pil dextro yang disita sebanyak 850 butir.
Choirul menuturkan awalnya ECP memesan barang haram itu kemudian oleh penjualnya ditaruh di satu tempat di Desa Purwosari, Kecamatan Babadan. Lalu ECP meminta tolong tersangka P mengambil barang tersebut.
Untuk kasus ini, status ECP dan MC masih sebatas saksi. Pasalnya sesuai Undang-Undang Kesehatan yang bisa diproses hukum adalah peredarannya.
“Barang ini baru dari P mau diserahkan namun gagal. Sehingga belum masuk ECP. Sedanhkan MC juga tidak mengetahui,” bebernya.
Terhadap kejadian tersebut, tersangka P dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 Yo 138 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.