Salin Artikel

Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar, Kasir BPR Pemkot Blitar Ditangkap Setelah Buron 3 Tahun

BLITAR, KOMPAS.com – ES (30), kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi pekan lalu setelah sempat buron selama 3 tahun.

Perempuan asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu telah ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Blitar Kota atas penggelapan dana milik belasan nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan total nilai Rp 1,033 miliar.

Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, ES terbukti telah melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar.

“Kita temukan adanya unsur tindak pidana korupsi karena adanya kerugian uang negara pada kasus ini,” ujar Suartika pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023).

“Tersangka kami tangkap saat berada di Klakah, Lumajang pada 22 Desember lalu setelah dia sempat berpindah-pindah domisili selama 3 tahun terakhir,” tambahnya.

Menurut Suartika, ES menggelapkan uang senilai Rp 1,033 miliar dengan berbagai cara, mulai dari mark-up pencatatan penarikan uang nasabah, pengurangan jumlah setoran uang nasabah, hingga pengambilan langsung dari kas BPR tempatnya bekerja.

Kata Suartika, ES menggelembungkan penarikan dana oleh 14 nasabah serta mengurangi nilai setoran dari satu orang nasabah.

Selain itu, ES juga mengambil langsung uang dari kas BPR Artha Praja serta tidak membayarkan uang gaji tenaga kebersihan sehingga total uang yang digelapkan mencapai Rp 1,033 miliar.

“Tersangka menjalankan tindak pidana ini hingga totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih itu selama 8 bulan mulai September 2018 hingga April 2019,” tuturnya.

Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, ES menjalankan praktik penggelapan dana nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan cara membobol sistem otorisasi setelah mendapatkan username dan password milik seorang pejabat BPR tersebut.

“Misalnya seorang nasabah setor Rp 35 juta dia catatkan hanya Rp 30 juta sehingga yang Rp 5 juta dia ambil," tutur Hendro.

"Begitu juga nasabah yang menarik dana, misalnya Rp 100 juta, dia catatkan di sistem Rp 200 juta, maka Rp 100 juta dia berikan ke nasabah dan yang Rp 100 juta dia ambil," tambahnya.

Hendro maupun Suartika juga tidak memerinci berapa jumlah dana yang diambil ES langsung dari kas BPR Artha Praja dan berapa yang dia ambil dari hasil pemalsuan pencatatan uang setoran dan penarikan oleh 15 nasabah tersebut.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/27/163529978/gelapkan-uang-nasabah-rp-1-miliar-kasir-bpr-pemkot-blitar-ditangkap-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke