KOMPAS.com - Dua orang pria di Surabaya mengeroyok seorang pelajar hingga mengalami luka di bagian wajah. Para pelaku tak terima karena disalip korban saat mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku Erga Kurniawan (25) dan Rian Dani (18) warga Jalan Tubanan Indah, Tandes, berboncengan menggunakan sepeda motor.
Kedua orang tersebut mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di kawasan Jalan HR Muhammad, Minggu (10/12/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Suami di Sidoarjo Aniaya Istri hingga Tewas, Pelaku Sempat Mengaku Jadi Korban Perampokan
Kemudian, korban berinisial SA (16) melintas di jalan yang sama dengan kecepatan yang tak kalah tinggi. Pelajar SMA tersebut menyalip sepeda motor kedua tersangka.
"Tersangka EK dan RD ini emosi dan menendang korban sehingga jatuh saat di underpass Jalan HR Muhammad," kata Achmadi, di Polsek Dukuh Pakis, Kamis (14/12/2023).
Kedua tersangka yang melihat korban terjatuh dari sepeda motornya kembali menghampiri. Mereka langsung melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur tersebut.
"Tersangka memukul korban SA menggunakan tangan kosong dan kaki, penganiayaan menyebabkan korban luka robek dan lebam di bagian pelipis dan pipi kanan," jelasnya.
Warga sekitar yang melihat hal tersebut berpikiran mereka adalah gangster yang menyebabkan kekacauan. Puluhan masyarakat pun berdatangan hingga ikut memukul ketiganya.
Baca juga: Siswa SMAN di Situbondo Aniaya Temannya, Humas: Seharusnya Dilerai Bukan Diviralkan
"Kejadian (pengeroyokan) tersebut mengundang warga datang, yang berjumlah kurang lebih 20 orang dan menghakimi ketiga orang itu (dua pelaku dan korban)," ujar dia.
Selanjutnya, salah satu warga melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian untuk segera diamankan. Kedua pelaku dan korban dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Dukuh Pakis.
Atas peristiwa itu, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 170 KUHP, terkait tindak pidana pengeroyokan. Mereka pun terancam mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.