SURABAYA, KOMPAS.com - AW (60), otak aksi kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI 2023 ditangkap tim intelijen Kejati Jatim di Magelang, Jumat (8/12/2023) lalu. AW disebut hendak melarikan diri saat ditangkap.
"Pelaku sempat akan melarikan diri saat ditangkap di Jalan Raya Gulon Magelang menggunakan mobil Innova berwarna hitam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Identitas AW diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data.
Baca juga: Mahasiswi ITB Joki Seleksi CPNS Kejaksaan Dijanjikan Bayaran Rp 25 Juta
"Hasil pemeriksaan kepada EYD mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW ternyata tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya.
"Untuk korbannya berjumlah sekitar puluhan orang CPNS," ujarnya.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk ke rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Mia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.
Baca juga: Polisi Buru 3 Mahasiswa ITB Terduga Komplotan Joki CPNS Kejaksaan di Lampung
"Pelaku telah diserahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hari ini. Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.