Salin Artikel

Otak Kecurangan CPNS Kejaksaan Ditangkap di Magelang

"Pelaku sempat akan melarikan diri saat ditangkap di Jalan Raya Gulon Magelang  menggunakan mobil Innova berwarna hitam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Identitas AW diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data.

"Hasil pemeriksaan kepada EYD mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW ternyata  tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya.

"Untuk korbannya berjumlah sekitar puluhan orang CPNS," ujarnya.

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk ke rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. 

Mia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

"Pelaku telah diserahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hari ini. Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/12/214120478/otak-kecurangan-cpns-kejaksaan-ditangkap-di-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke