Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Lalu Lintas saat Aksi Demo di Surabaya, 87 Buruh Dikirimi Surat Tilang

Kompas.com - 04/12/2023, 18:01 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menilang puluhan sepeda motor milik buruh yang melanggar aturan lalu lintas saat aksi demo terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, total ada sebanyak 87 pelanggar lalu lintas yang telah terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Semua pelanggaran diambil dari rekaman elektronik ETLE, jumlah pelangar peserta demo buruh, ada 87 kendaraan," kata Arif, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Video Viral Truk Ugal-ugalan di Sumenep, Sang Sopir Kena Sanksi Tilang

Arif menyebut, pihaknya sudah mulai mengirimkan satu per satu surat pemberitahuan tilang elektronik tersebut, ke rumah masing-masing pelanggar sejak Jumat (1/12/2023).

"Pelanggar-pelanggar ini terdeteksi ada yang tidak memasang plat nomor kendaraan, tidak pakai helm, serta melanggar aturan yang lain," ucapnya.

Dengan demikian, kata Arif, aparat kepolisian sama sekali tidak memberikan toleransi bagi para pelanggar lalu lintas. Sebab, hal tersebut berhubungan dengan keselamatan para pengguna jalan.

"Tidak ada toleransi bagi mereka yang dengan jelas melanggar peraturan lalu lintas. Harus ditegakkan agar tidak berdampak buruk bagi mereka juga pengguna jalan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Kisah Tak Terlupa Para Pelanggar Lalu Lintas: Koma karena Kecelakaan dan Kena Tilang

Lebih lanjut, Arif mengimbau seluruh pihak yang menggunakan jalan untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Dengan demikian, tidak ada pengendara lain yang merasa dirugikan.

"Kami harapkan kepada elemen buruh menghormati, ada hak orang lain di jalanan. Ada kepentingan aktivitas, waktu dan kenyamanan orang lain yang akan dikorbankan," ujar dia.

Atas penggaran itu, sebanyak 87 pelanggar yang juga peserta aksi buruh tersebut, dipersangkakan Pasal 291 Jo Pasal 106 tentang peraturan berlalu lintas, dengan hukuman denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com