KOMPAS.com - Polisi menilang puluhan sepeda motor milik buruh yang melanggar aturan lalu lintas saat aksi demo terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Surabaya, Kamis (30/11/2023).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, total ada sebanyak 87 pelanggar lalu lintas yang telah terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Semua pelanggaran diambil dari rekaman elektronik ETLE, jumlah pelangar peserta demo buruh, ada 87 kendaraan," kata Arif, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Video Viral Truk Ugal-ugalan di Sumenep, Sang Sopir Kena Sanksi Tilang
Arif menyebut, pihaknya sudah mulai mengirimkan satu per satu surat pemberitahuan tilang elektronik tersebut, ke rumah masing-masing pelanggar sejak Jumat (1/12/2023).
"Pelanggar-pelanggar ini terdeteksi ada yang tidak memasang plat nomor kendaraan, tidak pakai helm, serta melanggar aturan yang lain," ucapnya.
Dengan demikian, kata Arif, aparat kepolisian sama sekali tidak memberikan toleransi bagi para pelanggar lalu lintas. Sebab, hal tersebut berhubungan dengan keselamatan para pengguna jalan.
"Tidak ada toleransi bagi mereka yang dengan jelas melanggar peraturan lalu lintas. Harus ditegakkan agar tidak berdampak buruk bagi mereka juga pengguna jalan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Kisah Tak Terlupa Para Pelanggar Lalu Lintas: Koma karena Kecelakaan dan Kena Tilang
Lebih lanjut, Arif mengimbau seluruh pihak yang menggunakan jalan untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Dengan demikian, tidak ada pengendara lain yang merasa dirugikan.
"Kami harapkan kepada elemen buruh menghormati, ada hak orang lain di jalanan. Ada kepentingan aktivitas, waktu dan kenyamanan orang lain yang akan dikorbankan," ujar dia.
Atas penggaran itu, sebanyak 87 pelanggar yang juga peserta aksi buruh tersebut, dipersangkakan Pasal 291 Jo Pasal 106 tentang peraturan berlalu lintas, dengan hukuman denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.