Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emak-emak di Probolinggo Gelapkan 4 Mobil, Seret 6 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/12/2023, 21:35 WIB
Ahmad Faisol,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - BSK (51), emak-emak warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melakukan penggelapan empat unit mobil.

Dalam aksinya, BSK awalnya menyewa sebuah mobil dari tempat penyewaan. Setelah pemilik rental mobil percaya, BSK langsung menyewa tiga mobil lagi.

Setelah memegang empat mobil sewaan, BSK kemudian menggadaikannya.

Baca juga: Gelapkan Uang Rp 2 Miliar di Pekanbaru, Konsultan Pajak Ditangkap

"BSK, seorang emak-emak ditangkap polisi karena menggelapkan empat unit mobil. Pelaku meraup puluhan juta rupiah hasil penggelapan. Saat ini ditahan di Mapolres," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

Zainullah mengatakan, pelaku ditangkap setelah HA (28), warga Kota Probolinggo Kec. selaku pemilik rental 4 unit mobil, melaporkan penggelapan yang dilakukan BSK.

Awalnya, pada 2 Oktober 2023 BSK datang ke tempat rental mobil milik HA untuk menyewa satu unit mobil Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa Rp 1.800.000.

Kemudian pada 11 Oktober 2023, BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari serta menyewa 3 mobil lainnya, yaitu Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Daihatsu All New Xenia.

Setelah berhasil menyewa 4 mobil tersebut, BSK kemudian menggadaikan keempat mobil tersebut kepada tersangka BDH (39) dan istrinya SN (23) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dengan perjanjian keuntungan 10 persen per bulan.

"Dari pasangan suami istri ini, Polres melakukan pengembangan dan langsung mengamankan 4 orang tersangka lagi dengan masing masing perannya," jelas Zainullah.

Setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Mobil Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36) warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui perantara tersangka SA (27) warga Kecamatan Kraksaan.

Sedangkan untuk mobil Avanza, Yaris dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23) warga Kecamatan Kraksaan. Ketiga mobil dititipkan kepaea tersangka DE (31) warga Kraksaan.

“Ada 7 orang tersangka yang kita tangkap di lokasi dan waktu berbeda. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 35 juta," jelasnya.

Baca juga: Siasat Licik Pria di Tangsel: Buka Biro Jasa Bodong lalu Gelapkan Uang Korban untuk Bayar Utang dan Judi

Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga menyita keempat unit mobil, surat kendaraan, tagihan sewa mobil, dan lain-lain.

BSK dikenakan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Untuk tersangka BDH dan SN, dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk MH, DE, WS dan SA dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Jaddin-Arismaya Daftar Pilkada Jember Jalur Independen

Pasangan Jaddin-Arismaya Daftar Pilkada Jember Jalur Independen

Surabaya
Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com