SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim 2024, Jumat (1/12/2023).
Dalam daftar besaran UMK, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi yakni Rp 4.725.479. Sementara Situbondo menjadi daerah dengan nilai terendah yakni Rp 2.172.287.
Selain Surabaya, besaran nilai UMK di atas Rp 4 juta juga ditetapkan untuk 4 daerah industri ring 1 Jatim yakni Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Khofifah Teken UMK Jatim 2024 Jumat Dini Hari, Buruh Tuntut Kenaikan 15 Persen
Adapun daerah yang nilai UMK di atas Rp 3 juta ada 4 daerah, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Batu. Sementara 29 daerah lainnya memiliki besaran nilai UMK di atas Rp 2 juta.
Sebelumnya, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyebut besaran UMK Jatim 2024 sudah melalui proses mendengarkan aspirasi pihak pekerja dan pihak perusahaan.
"Aspirasi pihak perusahaan dan buruh sudah kami tampung semua," katanya kepada wartawan Kamis (30/11/2023).
Berikut daftar nilai UMK 2024 pada 38 kabupaten dan kota di Jatim sesuai keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023:
1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00
6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00
7. Kota Malang Rp 3.309.144,00
8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00