KOMPAS.com - Seorang tukang parkir sebuah tempat hiburan malam di Surabaya ditangkap. Ia melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung sedangkan dua pelaku lainya saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, pria yang ditangkap atas kasus pengeroyokan tersebut berinisial, AP (40), warga Jalan Kedurus, Karangpilang.
"Pelaku AP seorang tukang parkir ini melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, tanpa senjata tajam," kata Risky, ketika dihubungi melalui pesan, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyokan Kuli Panggul hingga Tewas di Surabaya Ditangkap
Peristiwa itu, kata Risky, berawal ketika korban, JJ (43) mengunjungi tempat hiburan di Jalan Raya Mastrip, Kedurus. Dia pun meminta kembalian uang parkir kepada pelaku, sebesar Rp 5.000.
Akan tetapi, pelaku terus menolak memberikan uang kembalian tersebut kepada korban. Akhirnya, JJ mengancam mengadukan tukang parkir itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Pelaku tidak mau memberikan kembalian kepada korban. Korban tidak terima, begitupun dengan pelaku yang juga tersulut emosi karena perkataan korban," jelasnya.
Akhirnya, keduanya terlibat adu mulut hingga berkelahi di sekitar lokasi tempat hiburan malam tersebut. Bahkan, dua teman pelaku turut dalam pertengkaran, sampai terjadi pengeroyokan.
"Kemudian, cekcok dan dua pelaku lainnya ikut membantu melakukan pemukulan. Korban lari ke Polsek (Karang Pilang) dan melaporkan kejadian," ujar dia.
Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan Anggota Polisi di Makassar Alami Trauma, Pemeriksaan Sempat Dihentikan
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman identitas pelaku yang lain. Sekitar dua orang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), tapi masih belum kita identifikasi fotonya, baru ciri-ciri pelaku saja,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.