GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah UMKM 2022.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya berat menyampaikan ini, tapi perlu saya sampaikan, kami sangat prihatin atas peristiwa tersebut," ujar Gus Yani-sapaan Fandi Akhmad Yani, kepada awak media selepas acara bersama inspektorat di salah satu hotel di Gresik, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM
Menurut bupati, ada kemungkinan Kadiskoperindag melakukan kesalahan administratif sehingga penyaluran tidak dapat berjalan semestinya.
"Tapi dari lubuk hati saya secara pribadi, saya masih punya keyakinan bahwasannya ibu kepala dinas yang bersangkutan, saya yakin tidak ada niat sekecil apa pun dalam tindak korupsi tersebut," ungkap dia.
Gus Yani meminta jajaran Forkopimda Gresik dapat saling bersinergi, menjalin hubungan harmonis supaya agenda kegiatan dan program yang telah direncanakan berjalan sesuai harapan.
"Karena hubungan kami, Forkopimda, selama ini juga baik-baik saja, sangat harmonis. Tetapi ini keputusan hukum yang harus kita hargai," kata Gus Yani.
Baca juga: Pelaku Pelecehan di Tempat Cuci Mobil Semarang Ditetapkan Tersangka
"Saya yakin, keputusan ini menjadi pilihan keputusan terbaik bagi aparat penegak hukum," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana UMKM tahun anggaran 2022.
Selain Kepala Diskoperindag Gresik, satu tersangka lain berinisial MF.
Pria tersebut menjabat sebagai Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi, selaku pihak penyedia dari barang yang diperuntukkan bagi para UMKM penerima bantuan dalam program tersebut.
"Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan, saudara RF dan saudari MF sebagai tersangka. Satu dari pihak penyedia barang dan satunya lagi kepala dinas," tutur kepala Kejari Gresik Nana Riana, saat rilis ungkap kasus di gedung Kejari Gresik, Selasa (28/11/2023).
Nana menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, dana hibah bagi UMKM P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp19.535.982.106 untuk 782 penerima hibah. Namun direalisasikan Rp 17.689.667.377 untuk 774 UMKM.
"Bahwa dari alokasi anggaran tersebut, telah dilakukan proses pembelian atas barang-barang hibah kebutuhan UMKM melalui mekanisme e-catalog. Ada 12 penyedia barang yang ditunjuk, dua di antaranya CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi," kata Nana.
Baca juga: Blusukan di Pasar Baru Gresik, Mendag Sumringah Harga Cabai Turun
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Gresik, setidaknya terdapat empat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam penyaluran hibah tersebut kepada para penerima.
Mulai dari barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan dalam proposal, tidak sesuai spesifikasi, barang tidak tepat secara kuantitas, hingga bantuan tersebut diterima dalam bentuk uang.
"Padahal, untuk pemberian uang itu tidak dianjurkan," ucap Nana.
Berdasarkan perhitungan Kejari Gresik, kerugian negara akibat dari penyimpangan tersebut mencapai Rp 960.285.846.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.