KOMPAS.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemprov Jatim sejak 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023 tercatat dimanfaatkan lebih dari 1 juta warga.
Total penerimaan pajak yang diraih selama 3 bulan program tersebut tercatat lebih dari Rp 827 miliar.
"Selama 3 bulan masa program pemutihan, penerimaan pajak yang diraih Rp 827 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono usai acara HUT ke-61 Bapenda, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Kebijakan Permalukan Penunggak Pajak Kendaraan Dikritik Driver Ojol
Sementara itu jumlah intensif pajak yang diterima masyarakat selama 3 bulan program tercatat sebesar Rp 111 miliar.
"Jadi total kotor penerimaan selama 3 bulan program Rp 938 miliar," ungkapnya.
Program tersebut, menurut Bobby, membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), program pemutihan ini bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif, serta bebas bea balik nama (BBN) II dan seterusnya.
"Ada 1.189.400 obyek pajak kendaraan bermotor yang ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini," tambahnya.
Kebijakan tersebut untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Baca juga: 5 SPBU di Lampung Jadi Tempat Permalukan Penunggak Pajak Kendaraan
Hal tersebut menurutnya penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Selain itu juga untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.