Salin Artikel

Pemprov Jatim Raup Rp 827 Miliar selama Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Total penerimaan pajak yang diraih selama 3 bulan program tersebut tercatat lebih dari Rp 827 miliar.

"Selama 3 bulan masa program pemutihan, penerimaan pajak yang diraih Rp 827 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono usai acara HUT  ke-61 Bapenda, Senin (27/11/2023).

Sementara itu jumlah intensif pajak yang diterima masyarakat selama 3 bulan program tercatat  sebesar Rp 111 miliar.

"Jadi total kotor penerimaan selama 3 bulan program Rp 938 miliar," ungkapnya.

Program tersebut, menurut Bobby, membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), program pemutihan ini bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif, serta bebas bea balik nama (BBN) II dan seterusnya.

"Ada 1.189.400 obyek pajak kendaraan bermotor yang ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini," tambahnya.

Kebijakan tersebut untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur. 

Hal tersebut menurutnya penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). 

"Selain itu juga untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," jelasnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/27/200900578/pemprov-jatim-raup-rp-827-miliar-selama-program-pemutihan-denda-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke