Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Cintanya Diputus, Pria di Sumenep Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar

Kompas.com - 25/11/2023, 14:14 WIB
Ach Fawaidi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, TS, tega menganiaya dan memerkosa mantan pacarnya karena tak terima cintanya diputus.

Warga Desa Parsanga, Kecamatan/Kota Sumenep, tersebut kini diamankan polisi untuk penyidikan. 

"Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Pelaku sudah kita amankan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Kenal di Medsos, Pria di Batang Perkosa 6 Santriwati, Sebut Sudah Nikahi Roh Para Korban

Widiarti menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban mengobrol lewat aplikasi media sosial. Saat itu, pelaku TS menuduh korban B selingkuh dan tidur dengan teman pelaku.

Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah korban. Korban yang tidak terima dengan tuduhan tersebut memaksa pelaku bertemu di sebuah kafe agar masalah selesai. Pertemuan itu terjadi pada Kamis (23/11/2023).

Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Pukul 23.00 WIB korban memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar korban dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

Baca juga: Perkosa Wanita Penyandang Disabilitas, 2 Pemuda di Barito Kuala Kalsel Ditangkap

"Bukan dibawa pulang, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga korban mengalami trauma," tutur Widiarti.

Korban sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta tolong pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel.

Namun, TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil. Korban juga mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, korban dicekik dan mulutnya disumpal.

Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 WIB.

Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 Tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com