Salin Artikel

Ditetapkan, 5 Tersangka Kasus Pria Tewas Tergantung di Malang

Kelima tersangka itu adalah Kasihanto (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, dan Mawan Zunaedi (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Lalu, Subagio (49) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta Rochmad (50) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Terakhir, Rosidi (45) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, Sabtu (18/11/2023).

Diduga, akibat tertekan dengan intimidasi dan penganiayaan para tersangka, Abdul Gofur nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

"Korban gantung diri menggunakan tali tampar di kamar mandi rumah salah satu tersangka, Mawan Zunaedi."

Demikian penjelasan Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Malang.

Wisnu menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum ditemukan tewas, Abdul Gofur diduga diintimidasi, dianiaya, dan dimintai uang sebesar Rp 30 juta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/11/2023).

"Sebelumnya korban diculik sejak Rabu (15/11/2023) di rumahnya di kawasan Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang," tutur Wisnu.

Intimidasi hingga pemerasan itu dilakukan para pelaku karena korban diduga melakukan pelecehan seksual kepada pacar salah satu pelaku sekaligus mantan menantunya, DN.

"Jadi korban dijemput pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen."

"Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku," tutur dia.

Selama di rumah tersebut, korban kerap mengalami penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.

“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta. Korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” kata Wisnu.

"Hingga pada Kamis (16/11/2023), korban berasalan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri," imbuh dia.

Akibat perbuatan ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” tegas Wisnu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/18/142813478/ditetapkan-5-tersangka-kasus-pria-tewas-tergantung-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke