KOMPAS.com - Nasib ribuan tenaga non-ASN di Pemkot Malang sejauh ini masih aman karena tidak ada rencana penghapusan.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan di Balai Kota Malang pada Jumat (10/11/2023).
"Enggak ada penghapusan, kan ditunda 2024, tidak ada penghapusan," kata Wahyu.
Senada, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasiyanto mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak ada rencana melakukan penghapusan tenaga non-ASN.
Baca juga: Honorer Dihapus, Begini Nasib 2.012 Tenaga Non ASN di Pemkot Batu
"Tidak ada, sampai saat ini tidak ada untuk menghapus atau memberhentikan tenaga non-ASN," kata Totok.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer pada instansi pemerintah.
Hal itu menyesuaikan aturan pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.
Namun baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah menyatakan pembatalan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN pada November 2023.
Baca juga: 4.177 Tenaga Honorer Bengkulu Terdaftar Sebagai Non-ASN
Batalnya penghapusan tenaga honorer ini telah diperkuat surat edaran (SE) yang meminta instansi pemerintah dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN hingga 2024.
Lebih lanjut, Totok mengatakan, di lingkungan Pemkot Malang terdapat sekitar 3.400 tenaga non-ASN. Rata-rata dari jumlah tersebut didominasi oleh kalangan profesi guru.
"Guru lebih banyak, hasil pendataan lebih banyak guru," katanya.
Selain itu, sejak UU ASN berlaku sesuai tanggal pengesahan, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN.
"Larangan mengangkat tenaga non-ASN, pasal 65, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.