Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib 3.400 Tenaga Non-ASN di Pemkot Malang Masih Aman setelah Menpan-RB Batalkan Penghapusan Honorer

Kompas.com - 10/11/2023, 15:48 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nasib ribuan tenaga non-ASN di Pemkot Malang sejauh ini masih aman karena tidak ada rencana penghapusan.

Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan di Balai Kota Malang pada Jumat (10/11/2023).

"Enggak ada penghapusan, kan ditunda 2024, tidak ada penghapusan," kata Wahyu.

Senada, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasiyanto mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak ada rencana melakukan penghapusan tenaga non-ASN.

Baca juga: Honorer Dihapus, Begini Nasib 2.012 Tenaga Non ASN di Pemkot Batu

"Tidak ada, sampai saat ini tidak ada untuk menghapus atau memberhentikan tenaga non-ASN," kata Totok.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer pada instansi pemerintah.

Hal itu menyesuaikan aturan pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.

Namun baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah menyatakan pembatalan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN pada November 2023.

Baca juga: 4.177 Tenaga Honorer Bengkulu Terdaftar Sebagai Non-ASN

Batalnya penghapusan tenaga honorer ini telah diperkuat surat edaran (SE) yang meminta instansi pemerintah dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN hingga 2024.

Lebih lanjut, Totok mengatakan, di lingkungan Pemkot Malang terdapat sekitar 3.400 tenaga non-ASN. Rata-rata dari jumlah tersebut didominasi oleh kalangan profesi guru.

"Guru lebih banyak, hasil pendataan lebih banyak guru," katanya.

Selain itu, sejak UU ASN berlaku sesuai tanggal pengesahan, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN.

"Larangan mengangkat tenaga non-ASN, pasal 65, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com