KOMPAS.com - Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Tutud Yudho Prastyawan merespon video berdurasi sekitar 1 menit berisi sebuah truk muatan dikemudi secara ugal-ugalan di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
"Video itu sebenarnya dibuat 6 bulan yang lalu, oleh kepolisian sudah ditindak dan mereka sepakat untuk tidak memviralkan di medsos."
"Namun dua hari terakhir video tersebut muncul di Tiktok, Instagram, dan Facebook," kata AKP Tutud Yudho Prastyawan kepada Kompas.com Senin (6/11/2023).
Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan Raya, 10 Remaja di Bandung Diamankan Polisi
Dia juga menyatakan setelah viral tersebut sopir truk bernama Lutfi Sobari, warga Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, sudah diproses hukum. Surat Izin Mengemudi (SIM) terpaksa dicabut dan kendaraan disita selama 1 bulan.
"Kami sudah memproses si sopir dengan mencabut SIM karena telah membuat resah warga Situbondo dan warga luar Situbondo yang hendak melintas," katanya.
Pihak kepolisian menyayangkan pelaku penyebaran video sopir truk ugal-ugalan tersebut karena 6 bulan yang lalu sudah ada perjanjian untuk tidak disebar.
Namun videonya tersebar di grub WhatsApp. Ada orang lain yang menyebarnya di media sosial.
"Mereka dulu itu sengaja membuat video, ada dua kendaraan, satu truk berkendara zigzag dan truk di belakang memvideo, lalu konten tersebut disebar di grub Whatsapo dan viral," ucapnya.
Dia juga menyatakan belum mengetahui sopir sedang dalam pengaruh narkoba atau tidak.
Namun saat diamankan polisi, yang bersangkutan tidak dalam pengaruh minuman alkohol atau narkoba lainnya.
Baca juga: Ugal-ugalan dan Tabrak Ibu Hamil, Bus Pariwisata Dirusak Warga di Medan
"Kalau saat mengemudi ugal-ugalan itu kami tidak tahu yang bersangkutan konsumsi narkoba atau tidak, namun ketika kami amankan kemarin yang bersangkutan tidak konsumsi narkoba dan dalam kondisi normal," katanya.
Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi penyebar video karena dinilai meresahkan di dunia maya.
Sudah dilakukan penelusuran dan informasi terakhir berada di luar kota dan berpeluang terkena Pasal UU ITE.
"Ya betul penyebar video terancam UU ITE," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.