Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Lahan di Gunung Bromo Rugikan Negara Rp 741 Miliar

Kompas.com - 04/11/2023, 05:54 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah sempurna atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), David P. Duarsa membenarkan hal tersebut.

Dia menambahkan, tersangka berinisial AWEW (41) dan barang buktinya pun sudah dilimpahkan ke Kejari, pada Kamis (2/11/2023).

"Tersangka berinisial AWEW ini merupakan (manajer) Wedding Organizer (WO) yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami," kata David, dikutip dari Suryamalang.com.

David menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Lumajang, Jatim, akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Baca juga: Cak Imin Sebut Wilayah Soloraya sebagai Dapil Neraka

"Sebelum 20 hari ke depan, kami limpahkan perkaranya ke pengadilan, kemudian tinggal menunggu hari dan tanggal sidang," ujar David.

Rugikan negara sebesar Rp 741 miliar

David mengatakan, berdasarkan hitungan ahli, kerugian negara akibat karhutla di kawasan Gunung Bromo sebesar Rp 741 miliar.

Jumlah itu didapat berdasarkan luas lahan terbakar yang diduga terjadi karena kelalaian tersebut, yakni 1.241,79 haktare.

"Jumlah kerugian negara ini dihitung semuanya, termasuk pemadaman menggunakan helikopter, juga dihitung (kerusakan) ekosistem serta pemulihannya," ucap David.

"Jadi biaya paling besar itu biaya pemulihannya yang mencapai sekitar Rp 347 miliar," jelasnya.

Baca juga: Kata Mahasiswa UGM soal SOP Larangan Dosen Killer

Ancaman hukuman 5 tahun penjara

David menyampaikan, AWEW bakal disangkakan Pasal 78 Ayat 5 Jonto Pasal 50 ayat 2 Huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Kemudian Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com