Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Hakim, Ayah yang Bunuh Anak di Gresik Minta Dihukum Mati

Kompas.com - 02/11/2023, 08:03 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), terdakwa pembunuhan anak kandung sendiri di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, meminta majelis hakim untuk dihukum mati.

Hal itu diungkapkan Afan pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (1/11/2023).

Afan juga mengaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap putrinya yang berusia 9 tahun karena anaknya terdampak secara psikologis atas ulah kedua orangtua.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Gresik Bunuh Sang Anak karena Tak Sanggup Membesarkannya

Di mana Afan merupakan mantan pecandu narkoba, sementara istrinya berprofesi sebagai sebagai pekerja seks komersil (PSK). Oleh karena itu Afan melihat putrinya pada saat masih hidup menjadi minder ketika berinteraksi dengan rekan-rekannya.

"Terkadang anak saya merasa minder, saat berinteraksi dengan teman-temannya. Agar mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," ujar Afan di hadapan majelis hakim saat persidangan, Rabu.

Bahkan Afan juga mengaku sering bertemu dengan putri kandungnya yang telah dibunuh dalam mimpi, yang terlihat seakan bahagia, sehingga Afan meminta kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman mati.

"Saya sering bertemu anak melalui mimpi, dia tampak bahagia di alam sana. Semoga bisa bertemu anak saya di surga," ucap Afan.

Mendengar pengakuan terdakwa Afan, hakim anggota Adhi Satrija Nugroho menjadi kaget. Bahkan ia kemudian mempertanyakan mengenai kondisi kejiwaan Afan yang telah tega menghabisi anak kandungnya sendiri dan lantas memberikan pengakuan seperti itu.

"Anda tidak gila kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri," tutur Adhi.

Baca juga: Pembunuhan di Gresik, Ayah Tikam Anaknya yang Masih SD, Pelaku Bicara soal Masuk Surga

Agenda persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan, di mana keterangan terdakwa salah satunya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Afan tega menghabisi putri kandungnya sendiri dengan cara ditusuk berkali-kali menggunakan pisau di rumah kontrakan mereka di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pada saat diamankan pihak kepolisian, Afan juga sudah sempat mengaku alasan dirinya membunuh anaknya. Termasuk menyinggung mengenai jika anaknya masuk surga, lantaran anak kecil dinilai oleh Afan belum memiliki dosa, berbeda dengan orang dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com