Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pipa Air Bersih yang Rusak akibat Kebakaran Gunung Bromo Rampung Diperbaiki

Kompas.com - 31/10/2023, 13:21 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur telah rampung memperbaiki pipa air yang sempat terbakar saat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Gunung Bromo pada September 2023.

"Perbaikan pipa yang rusak terbakar saat terjadi kebakaran hutan di Gunung Bromo sudah selesai hari ini. Masyarakat di empat desa sudah bisa menikmati air bersih seperti dulu," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya, Selasa  (31/10/2023).

Berdasar asesmen BPBD Jatim, kerusakan pipa akibat karhutla Gunung Bromo berdampak pada saluran air bersih untuk empat desa di wilayah Kabupaten Probolinggo. Panjang pipa yang rusak mencapai 11.600 meter.

Baca juga: Respons Pemkab Probolinggo soal Keluhan Kades Ngadisari Terkait Retribusi dan Sampah Wisata Gunung Bromo

Rinciannya, pipa rusak di Desa Ngadirejo 1.600 meter, Desa Sapikerep 3.400 meter, Desa Ngadas 5.100 meter dan di Desa Wonokerto 1.500 meter.

Perbaikan pipa yang rusak itu, menurut Khofifah, tidak hanya dilakukan oleh tim Pemprov Jatim saja. Namun juga melibatkan sejumlah relawan, masyarakat dan tokoh adat setempat.

Baca juga: Kades Kecewa Desa Ngadisari Hanya Jadi Tempat Sampah Bromo, Tak Dapat Sepeser Pun dari Pendapatan

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 4 Oktober 2023 lalu sudah melimpahkan berkas perkara kebakaran Gunung Bromo ke Kejati Jatim.

Dalam berkas perkara tersebut, Wibowo Eka Wardhana (Andrie) ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah manajer wedding organizer (WO) yang bertanggung jawab atas kasus kebakaran di bukit Teletubbies Gunung Bromo.

Peran lain dari Andrie dalam kasus ini adalah memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada pengantin dalam proses foto prewedding.

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com