KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JB ditangkap polisi di Jalan Raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023).
Pria yang berasal dari Dusun Munggok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, itu diduga pelaku pembunuhan pria berinisial SH.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 2017. SH diduga memiliki ilmu santet.
"Motif pelaku membunuh korban karena dendam, keluarga tersangka meninggal dunia yang diduga disantet korban," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Bunuh Mantan Istri yang Dituding Main Santet, Bos Hotel di Jepara Diringkus Polisi
Widiarti menyebutkan, peristiwa itu pertama kali terungkap pada 19 Januari 2017 sekitar pukul 05.00 WIB.
Lokasi di belakang kandang milik Samsul yang berada di Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih.
Saat itu, ditemukan sosok mayat yakni SH dengan luka sangat parah di bagian belakang leher yang sobek akibat sabetan benda tajam, serta luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2 cm x 1 cm.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku mengarah kepada JB di Dusun Munggok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih.
Namun, saat akan ditangkap, JB sudah melarikan diri ke luar kota. Keberadaan JB tak diketahui selama enam tahun lamanya karena dia selalu berpindah tempat.
Baca juga: Dituding Dukun Santet, Pasutri Lansia di Banggai Diusir dari Desanya
Akhirnya, pada Jumat (20/10/2023), JB berhasil ditangkap di Jl Raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, saat hendak pulang ke rumahnya.
"Pelaku dijerat Pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.