Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Sembunyikan Sabu di Bawah Ranjang untuk Kelabui Polisi

Kompas.com - 25/08/2023, 12:57 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pria pengedar narkoba jenis sabu di Surabaya menyembunyikan barang bukti di tempat tidur untuk mengelabui polisi. Namun, sabu hasil dari utang tersebut akhirnya tetap ditemukan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu yang baru saja ditangkap tersebut berinisial MSR (21), warga Jalan Kedung Mangu, Kecamatan Kenjeran.

Akan tetapi, polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti tersebut selama penggeledahan. Akhirnya, salah satu anggota mengecek tempat tidur pelaku dan menemukan kotak ponsel.

Baca juga: Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Hendak Pesta Sabu Kembali Daftar Caleg Provinsi Sulsel

"Saat penggeledahan di rumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram narkoba jenis sabu itu ditemukan di tempat tidurnya," kata Daniel ketika dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (25/8/2023).

Pelaku pun tak bisa mengelak lagi setelah ditemukan sebanyak 11 poket sabu dengar berat total 4,60 gram tersebut. Dia akhirnya mengakui selalu menyimpan narkoba di kamarnya.

"Pelaku MSR mengakui barang sabu yang disimpan di tempat tidur merupakan miliknya. Dan, kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamar pelaku," jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat sabu dari temannya yang bernama Fandi untuk dijual kembali. Namun, dia mengutang terlebih dahulu lantaran belum memiliki modal.

"Dia membeli sabu terakhir seberat dua gram dengan harga Rp 2 juta. Namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya," ucapnya.

Daniel mengungkapkan, polisi saat ini masih mendalami kasus penangkapan pengedar sabu tersebut. Sementara teman tersangka bernama Fandi masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Bawa 6,8 Kg Sabu Dalam Ban Serap ke Palembang, 3 Warga Aceh Ditangkap

"Dari pengakuan tersangka, dia mengakui bahwa sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis sabu ke Fandi," ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com