JEMBER, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur memvonis Muhammad Fahim, Pengasuh Pesantren di Jember delapan tahun penjara pada Rabu (16/8/2023).
Fahim terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhada ustazah di pesantrennya.
Fahim dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Nahak dan Hakim Anggota Totok Yanuarto, serta Ifan Budi Hartanto.
Baca juga: Diwarnai Unjuk Rasa, Sidang Putusan Kasus Pencabulan oleh Pengasuh Ponpes di Jember Ditunda
Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak menyatakan terdakwa Fahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.
Yakni memanfaatkan ketikdasetaraan dari sisi jabatan untuk melakukan perbuatan cabul.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta,” kata Alfonsus saat membacakan putusan.
Jika pidana denda itu tidak dibayar, kata dia, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara itu, Kuasa hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib mengatakan putusan hakim dianggap tidak masuk akal. Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
“Normatif banding,” ujar dia.
Putusan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember 10 tahun penjara.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang
FH sendiri merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Jawa Timur.
Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait dengan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini ditunda pada pekan lalu setelah adanya unjuk rasa yang dianggap bisa menganggu jalannya persidangan.
Untuk diketahui, Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilanggar mengatur soal Yakni menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbuatan yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.